You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Timpag
Logo Desa Timpag
Desa Timpag

Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

DESA TIMPAG KECAMATAN KERAMBITAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI -

Workshop Mini OpenSID Tingkatkan Pengetahun Penulisan Berita Website Desa

Administrator 04 Juni 2026 Dibaca 6 Kali
Workshop Mini OpenSID Tingkatkan Pengetahun Penulisan Berita Website Desa

Kerambitan, 4 Juni 2026 Workshop Mini OpenSID yang membahas tentang penulisan berita untuk website desa, dalam upaya meningkatkan kapasitas Operator Desa di bidang pengelolaan informasi digital. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor camat kerambitan dan dikuti oleh seluruh operator desa yang ada di kecamatan kerambitan, dengan menghadirkan narasumber dari Pusdal Bali Nusra dan Pokli Bupati Bidang Komunikasi.

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai teknik dasar penulisan berita yang baik dan benar. Mulai dari penyusunan judul, penggunaan bahasa yang informatif hingga penyajian berita yang menarik untuk dipublikasikan di website desa. I Wayan Ariasa menyampaikan bahwa :

"Pengelolaan informasi desa melalui website sangat penting sebagai sarana trasparansi dan publikasi kegiatan desa kepada masyarakat luas. Website desa meruapakan wajah informasi desa di era digital. oleh karena itu, kemampuan menulis berita yang baik sangat dibutuhkan agar informasi yang disampaikan jelas, akurat dan menarik serta harus memenuhi unsur 5W+1H", ujarnya

Selain Materi penulisan berita, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai pengolahan sampah berbasis sumber yang menjadi perhatian penting di tingkat desa, yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. serta dapat mengajak dan mempengaruhi masyarakat untuk memilah sampah di rumah melalui website desa dengan selalu melakukan update kegiatan-kegiatan yang terdapat unsur pengolahan sampah dan lingkungan .Baitul Rahma menyampaikan bahwa :

"Pengolahan Sampah berbasis sumber mengharuskan masyarakat untuk memisahkan sampah organik, anorganik dan residu sebelum dibuang dan dikelola lebih lanjut. pengolahan sampah tidak bisa hanya bergantung pada petugas kebersihan. jika masyarakat disiplin memilah sampah dari rumah maka lingkungan desa bisa menjadi lebih bersih dan sehat serta diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah dan selalu melaksanakan update beriat kegiatan-kegiatan melalui website desa sehingga masyarakat mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah desa untuk menanggulangi sampah"

Workshop ini,diharapkan seluruh operator desa mampu mengelola website desa secara optimal dan menyajikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, sehingga dapat mendukung trasparansi serta kemajuan desa di era digital serta dapat menjadi agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan